Jakarta, – Mesin kendaraan kemasukan air atau dikenal dengan istilah water hammer adalah momok buat para pemilik. Selain
butuh biaya sampai puluhan juta buat memperbaikinya, lebih parahnya lagi, water hammer ternyata tidak ditanggung langsung
asuransi.
Kerusakan
mesin karena water
hammer dan mesin kepanasan (overheat)
adalah pengecualian merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan BermotorIndonesia (PSAKBI). Pada Bab II pasal 3 ayat 4, diterangkan water hammer termasuk kondisi kendaraan dikemudikan
secara paksa dengan kondisi tidak laik jalan.
Bunyi
pasal itu, “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau
biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
jika dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam
keadaan rusak atau tidak laik jalan.”
“Sehingga
kerusakan pada mesin mobil akibat kedua kejadian tersebut tidak akan bisa
diklaim,” tulis Asuransi Astra, dalam rilis resminya, Kamis (8/12/2016).
Namun,
perlindungan atas water
hammer bisa
terlindungi asuransi dengan perluasan jaminan terhadap kejadian banjir agar
tetap bisa klaim kerusakan yang disebabkan genangan.
Water hammer sering kejadian saat mobil dipaksa melewati banjir yang menjadi
penyebab utama air masuk ke saringan udara lantas menerobos ke ruang
pembakaran. Maka itu hati-hati dengan banjir, biar aman jangan pernah memaksa
kendaraan melewati atau bisa panjang akibatnya.
Referensi Kompas.com
Adityo
0812 8658
9177