Minggu, 19 Maret 2017

Hati-hati, "Water Hammer" Tidak Ditanggung Asuransi



 Hati-hati, "Water Hammer" Tidak Ditanggung Asuransi





Jakarta, – Mesin kendaraan kemasukan air atau dikenal dengan istilah water hammer adalah momok buat para pemilik. Selain butuh biaya sampai puluhan juta buat memperbaikinya, lebih parahnya lagi, water hammer ternyata tidak ditanggung langsung asuransi.
Kerusakan mesin karena water hammer dan mesin kepanasan (overheat) adalah pengecualian merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan BermotorIndonesia (PSAKBI). Pada Bab II pasal 3 ayat 4, diterangkan water hammer termasuk kondisi kendaraan dikemudikan secara paksa dengan kondisi tidak laik jalan.
Bunyi pasal itu,  “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan.”
“Sehingga kerusakan pada mesin mobil akibat kedua kejadian tersebut tidak akan bisa diklaim,” tulis Asuransi Astra, dalam rilis resminya, Kamis (8/12/2016).
Namun, perlindungan atas water hammer bisa terlindungi asuransi dengan perluasan jaminan terhadap kejadian banjir agar tetap bisa klaim kerusakan yang disebabkan genangan.
Water hammer sering kejadian saat mobil dipaksa melewati banjir yang menjadi penyebab utama air masuk ke saringan udara lantas menerobos ke ruang pembakaran. Maka itu hati-hati dengan banjir, biar aman jangan pernah memaksa kendaraan melewati atau bisa panjang akibatnya. 
Referensi Kompas.com


Adityo
0812 8658 9177


Tidak ada komentar:

Posting Komentar