Rabu, 16 April 2014

Mobil Murah Bulan Juli 2014 Naik

Banderol "Mobil Murah" Naik Mulai Juli

Penulis: Agung Kurniawan | Senin, 14 April 2014 | 08:20 WIB
 Dibaca: 6593    Komentar: 2
|
Share:
Sumber : - | Author : Zulkifli BJ
LCGC Agfya dan Ayla (Wigo untuk ekspor ke Filipina), menggunakan komponen lokal 88 persen

TERKAIT

    Jakarta, KompasOtomotif - Desakan sejumlah agen tunggal pemegang merek (ATPM) peserta program mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC) yang dicanangkan pemerintah Indonesia mulai memuncak. Mereka menuntut agar harga acuan Rp 95 juta off the road yang dituntut pemerintah dalam program ini dinaikkan.

    Budi Darmadi, Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian mengatakan, sejumlah merek peserta LCGC memang sudah meminta agar harga dinaikan. "Tapi, kami akan tunggu setahun dulu. Mungkin Juni atau Juli, sekitar itu akan kami bicarakan," jelas Budi kepada KompasOtomotif, di Cibitung, Jumat (11/4/2014).

    Tuntutan ATPM mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau. Jadi, setiap produk LCGC ditetapkan harganya maksimal Rp 95 juta off the road, berdasarkan lokasi kantor pusat Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).

    Peraturan ini juga menyebutkan kalau harga masih bisa disesuaikan jika kendaraan yang dipasarkan menggunakan transmisi otomatis, boleh naik maksimal 15 persen, sedangkan untuk teknologi pengamanan penumpang maksimum 10 persen.

    Selanjutnya, harga acuan (off the road) juga masih bisa disesuaikan apabila terjadi perubahan-perubahan pada kondisi atau indikator ekonomi, mulai dari besaran inflasi, kurs nilai tukar rupiah, dan/atau harga bahan baku. "Kami memang menyadari sejak pelemahan nilai tukar rupiah, akhir tahun lalu menimbulkan banyak dampak pada industri perakitan kendaraan. Mulai dari, harga bahan baku, nilai tukar, dan inflasi," beber Budi.

    Dengan latar belakang ini, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian akan merevisi harga jual maksimum, sesuai peraturan yang berlaku.

    Editor : Aris F. Harvenda

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar